VEDCA-IQS

International Quality System

Jaminan Sistem Manajemen Mutu Bagi Lembaga pendidikan Anda



  Penanganan Banding


27/01/2010 09:28:09

1. Manajer Mutu memberikan penjelasan kepada publik tentang proses penanganan banding 2. Rincian semua usulan ketidak puasan secara hukum yang diterima baik melalui telepon, fak maupun secara tertulis, didokumentasikan oleh Manajer Mutu pada rekaman banding (F.1). 3. Manajer Mutu melakukan analisis dan evaluasi terhadap usulan banding dari klien sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. 4. Manajer Mutu berkoordinasi dengan manajer sertifikasi dan auditor lain (yang tidak terkait dengan klien yang mengajukan banding) untuk membahas usulan banding klien. 5. Manajer Mutu menyampaikan hasil pembahasan usulan banding klien kepada Direktur Vedca IQS 6. Direktur Vedca IQS membuat draf keputusan terhadap banding klien secara adil dan kredibel. 7. Direktur Vedca IQS melakukan pembahasan/laporan kepada Dewan Pembina 8. Berdasarkan hasil pembahasan degan Dewan Pembina, Direktur Vedca IQS membuat keputusan terhadap banding klien. 9. Manajer Mutu berkoordinasi dengan Manajer Administrasi untuk memproses surat keputusan banding klien dari Direktur Vedca IQS. 10. Manajer Administrasi memproses pengiriman surat keputusan banding kepada klien. 11. Manajer Administrasi memberikan catatan resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding 12. Semua usulan ketidak puasan secara hukum yang diterima dan langkah penyelesaiannya dilaporkan dalam Rapat Kaji Ulang Manajemen.






Quote

Sukses adalah hak saya.

Sukses bukan milik orang-orang tertentu. Sukses milik Anda, milik saya, dan milik siapa saja yang menyadari, menginginkan, dan memperjuangkan dengan sepenuh hati.

Andrie Wongso